SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah melakukan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan rekapitulasi suara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024.
Kendati demikian, KPU RI meski belum melakukan penetapan kursi DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan penetapan kursi anggota dewan baru bisa dilakukan jika tidak terjadi sengketa atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di MK.
Dilansir dari laman mkri, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa jumlah permohonan PHPU hingga Minggu, 24 Maret 2024 ada sebanyak 265 perkara.
Baca Juga: Hasil SNBP 2024 Diumumkan 26 Maret, Link Utama Error? Cek Nama yang Lolos di 76 Link Resmi PTN Ini
Jumlah permohonan PHPU 2024 sebanyak 265 perkara itu terdiri atas 2 permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, serta 10 permohonan PHPU Anggota DPD.
Kendati demikian, secara garis besar nama-nama Calon Legislatif (Caleg), khususnya DPR RI yang lolos ke Senayan dari Provinsi Lampung sudah bisa dilihat dari hasil rekapitulasi hasil suara nasional.
Seperti diketahui, ada dua Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pileg DPR RI di Provinsi Lampung.
Pertama, Dapil Lampung 1 yang meliputi Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Kota Bandar Lampung dan Metro.