Besaran THR PNS dan Gaji ke 13 2024, Cair Tanggal Berapa? Maaf, Hanya 8 Golongan Ini yang Dapat

- 19 Maret 2024, 15:45 WIB
THR PNS dan gaji ke 13 2024 cair tanggal berapa? Ini besaran dana Tunjangan Hari Raya yang akan didapatkan oleh 8 golongan berikut.
THR PNS dan gaji ke 13 2024 cair tanggal berapa? Ini besaran dana Tunjangan Hari Raya yang akan didapatkan oleh 8 golongan berikut. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah besaran dana Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan gaji ke 13 2024 yang akan cair dalam waktu dekat, tanggal berapa? Simak 8 golongan yang dipastikan akan mendapatkannya.

Aturan pemberian THR PNS dan Gaji ke 13 2024 beserta besaran yang akan dicairkan telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, selain Pegawai Negeri Sipil ternyata golongan seperti PPPK (P3K) hingga pensiunan juga akan menerima THR PNS Lebaran 2024.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Panukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024, Ini Batas Maksimal Nominal Rupiah per Orang

Berikut 8 golongan yang akan mendapatkan THR PNS Lebaran 2024:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Polisi Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat Negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima Pensiun
  8. Penerima Tunjangan

Berdasakan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum Lebaran atau setelahnya, sedangkan gaji ke13 cair paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada 22 Maret 2024.

Baca Juga: Disahkan 26 Januari 2024, Gaji PNS/ASN Resmi Naik, Ini Nominal Terbaru bagi Golongan I-IV

Besaran THR PNS 2024 dan Gaji ke 13

Mengutip ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024, ini besaran THR PNS 2024 dan gaji ke 13:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non struktural

- Ketua/kepala Rp26.299.000

- Wakil ketua Rp24.721.200

- Sekretaris Rp23.420.250

- Anggota Rp23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

Baca Juga: Lokasi Kas Keliling Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2024 di Jabodetabek, Ini Jadwal dan Tata Caranya

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Cek Nominal Terbarunya! Masih Dapat Tambahan Gaji Hampir 1 Juta per Bulan

Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

Itulah informasi tentang THR PNS dan gaji ke 13 2024 bagi 8 golongan ASN.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah