Adapun tunjangan kinerja merupakan komponen upah paling tinggi bagi banyak PNS. Setiap PNS mendapatkan besaran tunjangan kinerja yang berbeda, bergantung pada jabatan dan instansi.
Baca Juga: Wah, Kangkung Ternyata Adalah Obat Herbal Terbaik untuk Pengidap Insomnia!
Jika dilihat dari besaran tunjangan kinerja, PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia saat ini adalah eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp117.375.000 per bulan.
Dirjen Pajak sebagai kepala institusi perpajakan ini bertugas mengelola 70 persen penerimaan negara yang berasal dari perpajakan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Dirjen Pajak menyelenggarakan beberapa fungsi.
Di antaranya adalah perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan.
Untuk pejabat struktural eselon I DJP yang lain memperoleh tunjangan sebesar Rp99.720.000, Rp95.602.000, dan Rp84.604.000.
Baca Juga: Daftar Kode Pos Kota Bandarlampung Bagian 2, Kecamatan Tanjung Karang Pusat hingga Way Halim
Tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan DJP dibayarkan dengan beberapa ketentuan yang telah ditentukan dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.