SELAMAT! Gaji ke 13 PNS dan THR Tahun 2024 Mulai Dibayarkan di Bulan Ini, Segini Nominal yang Diterima

- 22 Februari 2024, 10:00 WIB
Gaji ke 13 PNS 2024 dan THR akan dibayarkan ke PNS pada bulan ini.
Gaji ke 13 PNS 2024 dan THR akan dibayarkan ke PNS pada bulan ini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

Selain itu, juga menjadi bentuk pengakuan dari pemerintah atas jasa dan kontribusi mereka dalam menjaga stabilitas dan kemajuan negara.

Baca Juga: Profil Putri Patricia, Dipertemukan dengan Didi Riyadi oleh Tim Brownis Trans TV Usai 20 Tahun Tak Bertemu

Kementerian Keuangan memastikan, bahwa THR dan gaji 13 untuk PNS hingga pensiunan dipastikan cair.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-undang APBN 2024,” ucap Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id pada 21 Februari 2024.

Berdasarkan keterangan tersebut, Kementerian Keuangan segera melakukan persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Nantinya, THR dan gaji 13 tahun 2024 akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Kementerian Keuangan juga memberi kabar bahwa pencairan THR dan gaji 13 akan dibayarkan sebelum lebaran.

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan,” tambahnya.

Apabila menilik dari  tahun sebelumnya, THR dan gaji ke 13 dibayarkan paling cepat 10 hari jelang hari raya Idul Fitri dan diperkirakan hari raya Idul Fitri 2024 jatuh pada tanggal 9 atau 10 April 2024.

Baca Juga: Bukan BPNT 2024! Bansos Rp750.000 Cair untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Cek Rekening BRI, BNI, Bank Mandiri

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x