Selain itu, juga menjadi bentuk pengakuan dari pemerintah atas jasa dan kontribusi mereka dalam menjaga stabilitas dan kemajuan negara.
Kementerian Keuangan memastikan, bahwa THR dan gaji 13 untuk PNS hingga pensiunan dipastikan cair.
“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-undang APBN 2024,” ucap Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id pada 21 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan tersebut, Kementerian Keuangan segera melakukan persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Nantinya, THR dan gaji 13 tahun 2024 akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Kementerian Keuangan juga memberi kabar bahwa pencairan THR dan gaji 13 akan dibayarkan sebelum lebaran.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan,” tambahnya.
Apabila menilik dari tahun sebelumnya, THR dan gaji ke 13 dibayarkan paling cepat 10 hari jelang hari raya Idul Fitri dan diperkirakan hari raya Idul Fitri 2024 jatuh pada tanggal 9 atau 10 April 2024.