SELAMAT! Gaji ke 13 PNS dan THR Tahun 2024 Mulai Dibayarkan di Bulan Ini, Segini Nominal yang Diterima

- 22 Februari 2024, 10:00 WIB
Gaji ke 13 PNS 2024 dan THR akan dibayarkan ke PNS pada bulan ini.
Gaji ke 13 PNS 2024 dan THR akan dibayarkan ke PNS pada bulan ini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 PNS hingga pensiunan diperkirakan akan mulai akhir Maret atau awal April 2024. Berikut beberapa kategori penerima THR dan gaji 13, yakni:

1. PNS, CPNS.
2. PPPK.
3. TNI.
4. Polri.
5. Pensiunan, dan lainnya.

Lalu, apa saja komponen THR dan gaji ke 13 yang akan diterima pensiunan PNS 2024?
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri atas:

Pensiun pokok, yaitu jumlah nominal uang yang diberikan pensiun PNS setiap bulan berdasarkan golongan dan masa kerja yang dicapai.

Adapun besaran gaji pokok pensiunan PNS di tahun 2024 pasca naik 12% antara Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900 per bulannya.

Baca Juga: Ini Jadwal Imsak 2024 dan Waktu Buka Puasa di Jabar, Jateng, Jatim dari Tanggal 1-30 Ramadhan 1445 H 

Tunjangan keluarga, yaitu tambahan gaji di luar gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki istri atau suami dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Besaran tunjangan keluarga adalah 5% dari gaji pokok untuk istri atau suami dan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua anak.

Tunjangan umum, yaitu tambahan gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS yang berada di daerah tertentu yang memiliki tingkat kesulitan hidup yang tinggi.

Besaran tunjangan umum bervariasi sesuai dengan daerahnya, mulai dari Rp100.000 sampai Rp500.000 per bulannya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x