SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah link resmi real count Komisi Umum (KPU), benarkah pasangan calon Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024? Simak data terkini hasil hitung suara berikut ini.
Dikutip dari laman resminya, hari ini pukul 16.00 WIB perolehan hasil suara Pemilu 2024 real count KPU telah berada di angka 41,01 persen
Dari data yang dilihat Seputarlampung.com di pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres - Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 5.459.425 suara (24,55 persen), Prabowo Subianto-Gibran mengantongi 12.476.925 suara (56,11 persen), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 4.300.835 suara (19,34 persen).
Baca Juga: Real Count KPU Pemilu 2024 Lampung: Prabowo-Gibran Unggul 67,5 Persen, AMIN-GAMA Dapat Berapa Suara?
Adapun jumlah yang telah masuk adalah 337.602 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Jika dilihat dari data sementara ini, paslon Prabowo Subianto-Gibran masih unggul dibandingkan paslon Capres-Cawapres nomor urut 1 (Anies Baswedan-Cak Imin) dan nomor urut 3 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD).
Namun perlu dipahami, hasil ini masih akan terus di-update karena perhitungan suara masih berlangsung.
Perhitungan suara dengan real count KPU adalah melalui penghitungan suara yang dilakukan secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang tercatat dalam dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS.
Waktunya memang lebih lama dibandingkan quick count, namun hasil real count merupakan penghitungan yang lebih akurat dan sesuai dengan data yang sebenarnya.
Bagi masyarakat Indonesia yang hendak memantau hasil resmi Pilpres 2024 dari KPU, berikut link real count KPU:
Link Real Count Hasil Pilpres 2024 KPU
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara
lantas, kapan hasil perhitungan suara tahao akhir yang mengumumkan siapa pemenang Pilpres 2024 diumumkan?
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu hingga 19 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Artinya, kemungkinan paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu ini akan diumumkan pada 20 Maret 2024.
Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam perhitungan suara hingga tahap akhir:
- Pemungutan Suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan Suara 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
- Penetapan Hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Semua tahapan ini melibatkan proses penghitungan suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu secara berjenjang oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah link dan hasil terkini real count KPU terkait perolehan suara paslon Capres-Cawapres pada pemilu 2024.***