Link Resmi Real Count KPU, Benarkah Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024? Ini Data Terkini Hasil Hitung Suara

- 15 Februari 2024, 17:14 WIB
Ini link resmi real count KPU hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Benarkah paslon Capres-Cawapres Pabowo Subianto-Gibran unggul? Simak ketentuan perhitungan suaranya di sini.
Ini link resmi real count KPU hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Benarkah paslon Capres-Cawapres Pabowo Subianto-Gibran unggul? Simak ketentuan perhitungan suaranya di sini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

Baca Juga: 6 PTN Unggulan dengan Kuota KIP Kuliah Terbanyak, Ini Syarat dan Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2024

Bagi masyarakat Indonesia yang hendak memantau hasil resmi Pilpres 2024 dari KPU, berikut link real count KPU:

Link Real Count Hasil Pilpres 2024 KPU

https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara

lantas, kapan hasil perhitungan suara tahao akhir yang mengumumkan siapa pemenang Pilpres 2024 diumumkan?

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu hingga 19 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Artinya, kemungkinan paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu ini akan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam perhitungan suara hingga tahap akhir:

Baca Juga: Kapan Real Count Pemilu 2024 Diumumkan? Cek Hasil Real Count Pilpres, Legislatif, DPR, DPRD dan DPD di Sini

  • Pemungutan Suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan Suara 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
  • Penetapan Hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Semua tahapan ini melibatkan proses penghitungan suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu secara berjenjang oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah