Siap-siap! Umrah Dibuka Lagi, Kemenag Prioritaskan Jemaah yang Tertunda Sejak Februari

- 25 September 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi haji dan umroh.
Ilustrasi haji dan umroh. /pixabay/dinar_aulia

Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 ini belum diketahui. Tak hanya itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah.

Baca Juga: Menakjubkan, Ini yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Makan Beberapa Jam, Sel Pra Kanker Bisa Mati

"Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta," jelasnya.

"Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tambahnya.

Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19.

Arfi menegaskan, pembahasan ini juga memperhatikan kebijakan yang dibuat oleh Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Karena, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah di Saudi.

Misalnya, mengenai apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas covid-19.

Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Mengapa Rasulullah Jarang Sakit

"Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas," tegas Arfi. "Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya.

Kita tidak ingin ada klaster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah, dan negara harus hadir," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x