SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada perayaan Tahun Baru Imlek, ada sejumlah tradisi yang umum dilakukan, salah satunya bagi-bagi angpao.
Layaknya Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran, angpao dibagikan dengan bentuk uang dalam amplop saat perayaan Imlek.
Namun, perlu diketahui bahwa pemberian angpao saat Imlek ternyata memiliki makna dan aturan khusus, apa saja?
Simak informasi selengkapnya terkait makna angpao hingga tata cara pemberian angpao saat Imlek, pada ulasan di bawah ini.
Imlek atau Tahun Baru Cina adalah salah satu momentum spesial yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di seluruh dunia, untuk memperingati tanggal 1 pada bulan pertama di awal tahun sistem penanggalan Cina yang dikenal sebagai kalender Lunar.
Sebagai salah satu momen penting yang dirayakan masyarakat Tionghoa di seluruh dunia termasuk Indonesia, Tahun Baru Imlek 2575 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional yang jatuh pada yang jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Ada sejumlah tradisi yang sangat melekat dan tidak boleh dilewatkan dalam perayaan Imlek setiap tahunnya. Salah satunya, bagi-bagi angpao yang kerap ditunggu-tunggu.
Angpao umumnya diberikan oleh keluarga dan kerabat kepada anggota yang lebih kecil dalam bentuk uang yang dibungkus dengan amplop merah.