BESOK TERAKHIR! 10 Kondisi Ini Bisa Ajukan Pindah TPS Pemilu 2024, Bagaimana Caranya? Catat Syarat-Prosedurnya

- 6 Februari 2024, 17:45 WIB
Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024.
Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024. /rawpixel.com/Freepik


SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.

Namun, jika Anda tidak berada di wilayah domisili sesuai KTP saat pelaksanaan Pemilu 2024, maka segera ajukan pindah TPS agar bisa menggunakan hak suara nantinya.

Bagaimana cara mengajukan pindah TPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya mengenai syarat hingga prosedurnya, di bawah ini.

Menuju Pemilu 2024, pastikan Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Cairnya? Ada Tambahan Biaya Perlindungan hingga Rp36 Juta/Orang

Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak berada di domisili asal, maka dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024.

Hal ini telah diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Akan tetapi, jika belum terdaftar dalam DPT, Anda tidak dapat mengajukan pindah memilih. Namun, tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Apa Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024? Gaji Rp1,2 Juta Sebulan, Ketahui Syarat Pendaftarannya

Adapun batas waktu untuk mengajukan pindah TPS yaitu seminggu menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, tepatnya pada Rabu, 7 Februari 2024.

10 Kondisi yang Bisa Ajukan Pindah TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman KPU, pindah memilih hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang mengalami kondisi khusus, sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya.
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan

Tata Cara Ajukan Pindah TPS Pemilu 2024

Untuk mengajukan pindah memilih, pastikan Anda memenuhi syarat kondisi yang telah disebutkan di atas dan menyiapkan dokumen persyaratan berupa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena tugas, bawa surat tugas).

Adapun prosedur untuk mengajukan pindah memilih, yaitu sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Baca Juga: Didominasi Perempuan, Ini Daftar Caleg DPR RI Dapil Lampung II dari PKB: Ada Mbak Nunik, Nomor Urut Berapa?

Untuk menggunakan hak pilihnya, pemilih yang telah terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota asal atau tempat tujuan, paling lambat 7 hari sebelum Hari Pemungutan Suara (14 Februari 2024).

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, Anda dapat menunjukkan e-KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Demikian informasi mengenai syarat hingga cara mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 yang akan berakhir pada 7 Februari 2024.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x