Disahkan 26 Januari 2024, Gaji PNS/ASN Resmi Naik, Ini Nominal Terbaru bagi Golongan I-IV

- 1 Februari 2024, 12:00 WIB
Gaji PNS 2024 resmi naik usai disahkannya UU No 5 Tahun 2024 oleh pemerintah pada 26 Januari 2024 lalu. Segini besaran yang akan diterima bagi ASN golongan I-IV.
Gaji PNS 2024 resmi naik usai disahkannya UU No 5 Tahun 2024 oleh pemerintah pada 26 Januari 2024 lalu. Segini besaran yang akan diterima bagi ASN golongan I-IV. /Tangkapan layar setkab.go.id

I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Langsung Jadi PNS, Ini 10 Sekolah Kedinasan di Tahun 2024, Ada IPDN, STIS, dan STAN

Golongan II

II a: Rp2.184.000 - Rp3.633.400

II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

II d: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah