Disahkan 26 Januari 2024, Gaji PNS/ASN Resmi Naik, Ini Nominal Terbaru bagi Golongan I-IV

- 1 Februari 2024, 12:00 WIB
Gaji PNS 2024 resmi naik usai disahkannya UU No 5 Tahun 2024 oleh pemerintah pada 26 Januari 2024 lalu. Segini besaran yang akan diterima bagi ASN golongan I-IV.
Gaji PNS 2024 resmi naik usai disahkannya UU No 5 Tahun 2024 oleh pemerintah pada 26 Januari 2024 lalu. Segini besaran yang akan diterima bagi ASN golongan I-IV. /Tangkapan layar setkab.go.id

Golongan III

III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Habiskan Rp162 Miliar, 7 Ruas Jalan di Yogyakarta Telah Diresmikan Jokowi, di Mana Saja Lokasinya?

Golongan IV

IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah