IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Itulah informasi mengenai telah resminya kenaikan gaji PNS/ASN bagi golongan I-IV, yang diharapkan dengan adanya kenaikan ini bisa mendongkrak semangat kerja para abdi negara, meningkatkan kesejahteraan serta pelayanannya ke masyarakat.***