Disahkan 26 Januari 2024, Gaji PNS/ASN Resmi Naik, Ini Nominal Terbaru bagi Golongan I-IV

- 1 Februari 2024, 12:00 WIB
Gaji PNS 2024 resmi naik usai disahkannya UU No 5 Tahun 2024 oleh pemerintah pada 26 Januari 2024 lalu. Segini besaran yang akan diterima bagi ASN golongan I-IV.
Gaji PNS 2024 resmi naik usai disahkannya UU No 5 Tahun 2024 oleh pemerintah pada 26 Januari 2024 lalu. Segini besaran yang akan diterima bagi ASN golongan I-IV. /Tangkapan layar setkab.go.id

IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah informasi mengenai telah resminya kenaikan gaji PNS/ASN bagi golongan I-IV, yang diharapkan dengan adanya kenaikan ini bisa mendongkrak semangat kerja para abdi negara, meningkatkan kesejahteraan serta pelayanannya ke masyarakat.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah