SEPUTARLAMPUNG.COM – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikan tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni.
Adapun kenaikan tarif mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024.
Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang persetujuan penyesuaian tarif jasa kepelabuhan pada layanan dermaga eksekutif pelabuhan penyebrangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024 Jatuh pada Bulan Syaban, Tanggal Berapa?
Selain itu penyesuaian taruf juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum, diantaranya untuk meningkatkan fasilitas ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin hingga tempat bermain anak.
Berikut ini daftar tarif kapal ekspres Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024:
Penumpang
- Dewasa: Rp84.800
- Bayi: Rp4.000
Kendaraan
Golongan I: Rp85.000