Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial @DiaryBansos, yang diunggah pada 12 Januari 2024, berikut aturan terbaru pencairan PKH Tahap 1 2024:
- Penyaluran via PT Pos Indonesia dilakukan jika: Domisili KPM termasuk wilayah 3T, KPM belum/tidak punya KKS Merah Putih, dan dulunya KKS KPM diterbitkan oleh BTN, di mana bank negara ini sudah tidak ikut dalam penyaluran bansos PKH.
- Balita yang masuk penghitungan penerima PKH adalah hanya sampai urutan kedua.
- Ibu hamil yang masuk dalam penghitungan penerima PKH adalah maksimal hingga kehamilan kedua.
- Anak sekolah yang jadi penerima PKH wajib terdaftar di Dapodik padan DTKS
- Jumlah Lansia dan Disabilitas yang terhitung adalah maksimal 4 orang dalam satu KK
- Komponen anak (balita dan anak sekolah) maksimal yang masuk hitungan adalah maksimal 3 anak berdasarkan skala prioritas berikut
- Prioritas 1: Anak usia dini/balita
- Prioritas 2: SD/sederajat
- Prioritas 3: SMP/sederajat
- Prioritas 4: SMA/sederajat
- Prioritas 5: Penyandang disabilitas
- Prioritas 6: Lansia
- Prioritas 7: Ibu hamil
Untuk besaran bansos PKH yang akan diterima adalah masih sama seperti periode tahun sebelumnya, yakni:
- Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Demikian info terbaru penyaluran PKH tahap 1 2024, di mana ada 6 aturan terbaru dan pencairan melalui PT Pos Indonesia dilakukan jika penuhi 3 syarat.***