3 Syarat PKH Tahap 1 2024 Cair di PT Pos Indonesia, Ini 6 Aturan Terbaru Pencairan BLT Kemensos ke KPM

- 1 Januari 1970, 07:00 WIB
PKH tahap 1 2024 cair via PT Pos Indonesia asal penuhi 3 syarat, ini 6 aturan terbaru pencairan BLT Kemensos ke KPM yang perlu diketahui.
PKH tahap 1 2024 cair via PT Pos Indonesia asal penuhi 3 syarat, ini 6 aturan terbaru pencairan BLT Kemensos ke KPM yang perlu diketahui. /Kemensos.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan 6 aturan terbaru pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos bisa cair di PT Pos Indonesia dengan penuhi 3 syarat ini.

Penyaluran bansos PKH tahap 1 2024 ke KPM segera dilaksanakan sesuai aturan terbaru pencairan BLT Kemensos.

Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan pers terkait penyaluran BLT Kemensos PKH tahap 1 2024.

Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan BLT Kemensos PKH tahaop 1 2024 akan mulai disalurkan Maret atau jelang Lebaran. Bisa juga juga saat sudah musim tanam namun belum panen.

Baca Juga: RUPIAH Tidak Berlaku! 2 Pasar Tradisional Jawa Tengah Terima Pembayaran Pakai Benda Ini, Wisatawan Wajib Tahu

Itulah mengapa, hingga saat ini SPM (surat perintah membayar) atau pun SP2D belum juga diterbitkan oleh pihak Kemensos selaku penanggung jawab penyaluran BLT PKH 2024.

Perlu diketahui, Kemensos terus memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menetapkan siapa saja yang layak jadi penerima.

Selain itu, pada penyaluran BLT PKH 2024, Kemensos juga telah menetapkan 6 aturan terbaru guna mencapai target penyaluran bansos yang tepat sasaran.

6 Aturan Terbaru Pencairan PKH 2024

Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial @DiaryBansos, yang diunggah pada 12 Januari 2024, berikut aturan terbaru pencairan PKH Tahap 1 2024:

Baca Juga: Dana PIP 2024 Sebesar Rp1,8 Juta Hangus karena Ini, Ingat Aktivasi Rekening BRI BNI BSI Tinggal 19 Hari Lagi

  1. Penyaluran via PT Pos Indonesia dilakukan jika: Domisili KPM termasuk wilayah 3T, KPM belum/tidak punya KKS Merah Putih, dan dulunya KKS KPM diterbitkan oleh BTN, di mana bank negara ini sudah tidak ikut dalam penyaluran bansos PKH.
  2. Balita yang masuk penghitungan penerima PKH adalah hanya sampai urutan kedua.
  3. Ibu hamil yang masuk dalam penghitungan penerima PKH adalah maksimal hingga kehamilan kedua.
  4. Anak sekolah yang jadi penerima PKH wajib terdaftar di Dapodik padan DTKS
  5. Jumlah Lansia dan Disabilitas yang terhitung adalah maksimal 4 orang dalam satu KK
  6. Komponen anak (balita dan anak sekolah) maksimal yang masuk hitungan adalah maksimal 3 anak berdasarkan skala prioritas berikut
  • Prioritas 1: Anak usia dini/balita
  • Prioritas 2: SD/sederajat
  • Prioritas 3: SMP/sederajat
  • Prioritas 4: SMA/sederajat
  • Prioritas 5: Penyandang disabilitas
  • Prioritas 6: Lansia
  • Prioritas 7: Ibu hamil

Baca Juga: PKH Tahap 1 2024 Sudah Cair di Daerah Ini? Maaf, 7 Golongan Ini Dicoret Sebagai KPM Bansos, Ini Alasannya

Untuk besaran bansos PKH yang akan diterima adalah masih sama seperti periode tahun sebelumnya, yakni:

  1. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  2. Anak SD: Rp900.000/tahun
  3. Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
  4. Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
  5. Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Demikian info terbaru penyaluran PKH tahap 1 2024, di mana ada 6 aturan terbaru dan pencairan melalui PT Pos Indonesia dilakukan jika penuhi 3 syarat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos.go.id YouTube Diary Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah