SEPUTARLAMPUNG.COM – Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan 6 aturan terbaru pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos bisa cair di PT Pos Indonesia dengan penuhi 3 syarat ini.
Penyaluran bansos PKH tahap 1 2024 ke KPM segera dilaksanakan sesuai aturan terbaru pencairan BLT Kemensos.
Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan pers terkait penyaluran BLT Kemensos PKH tahap 1 2024.
Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan BLT Kemensos PKH tahaop 1 2024 akan mulai disalurkan Maret atau jelang Lebaran. Bisa juga juga saat sudah musim tanam namun belum panen.
Itulah mengapa, hingga saat ini SPM (surat perintah membayar) atau pun SP2D belum juga diterbitkan oleh pihak Kemensos selaku penanggung jawab penyaluran BLT PKH 2024.
Perlu diketahui, Kemensos terus memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menetapkan siapa saja yang layak jadi penerima.
Selain itu, pada penyaluran BLT PKH 2024, Kemensos juga telah menetapkan 6 aturan terbaru guna mencapai target penyaluran bansos yang tepat sasaran.
6 Aturan Terbaru Pencairan PKH 2024
Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial @DiaryBansos, yang diunggah pada 12 Januari 2024, berikut aturan terbaru pencairan PKH Tahap 1 2024:
- Penyaluran via PT Pos Indonesia dilakukan jika: Domisili KPM termasuk wilayah 3T, KPM belum/tidak punya KKS Merah Putih, dan dulunya KKS KPM diterbitkan oleh BTN, di mana bank negara ini sudah tidak ikut dalam penyaluran bansos PKH.
- Balita yang masuk penghitungan penerima PKH adalah hanya sampai urutan kedua.
- Ibu hamil yang masuk dalam penghitungan penerima PKH adalah maksimal hingga kehamilan kedua.
- Anak sekolah yang jadi penerima PKH wajib terdaftar di Dapodik padan DTKS
- Jumlah Lansia dan Disabilitas yang terhitung adalah maksimal 4 orang dalam satu KK
- Komponen anak (balita dan anak sekolah) maksimal yang masuk hitungan adalah maksimal 3 anak berdasarkan skala prioritas berikut
- Prioritas 1: Anak usia dini/balita
- Prioritas 2: SD/sederajat
- Prioritas 3: SMP/sederajat
- Prioritas 4: SMA/sederajat
- Prioritas 5: Penyandang disabilitas
- Prioritas 6: Lansia
- Prioritas 7: Ibu hamil
Untuk besaran bansos PKH yang akan diterima adalah masih sama seperti periode tahun sebelumnya, yakni:
- Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Demikian info terbaru penyaluran PKH tahap 1 2024, di mana ada 6 aturan terbaru dan pencairan melalui PT Pos Indonesia dilakukan jika penuhi 3 syarat.***