Kendati demikian, Menkeu Sri Mulyani telah menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa PKH akan cair di awal tahun, yang atinya kemungkinan akan cair juga dana BPNT.
“Untuk PKH dilakukan awal tahun atau sekitar Maret. Ini biasanya menjelang lebaran atau pada saat kami melihat musim tanam sudah dimulai tapi belum panen. Itu adalah waktu-waktu kritikal kita memberikan transfer cash untuk PKH,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Perlu diingat, hanya masyarakat yang layak yang berhak menerima dana bansos baik PKH maupun BPNT. Jadi, pastikan bahwa Anda masuk kategori dan bukan salah satu dari 9 golongan berikut ini:
- KPM yang tidak mencairkan bansos di tahap sebelumnya, sehingga dianggap Pemda tidak membutuhkan lagi.
- KPM yang sudah mampu atau sejahtera secara ekonomi.
- Berstatus ASN, TNI, Polri
- Pensiunan PNS/Polri/TNI
- Merupakan pekerja penerima penghasilan yang besarnya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK
- Merupakan pendamping sosial yang bertugas mendampingi keluarga penerima manfaat.
- Memiliki penghasilan dari APBD maupun APBN.
- Perangkat desa.
- Memiliki usaha terdaftar di AHU.
Demikian ulasan mengenai pencairan PKH dan BPNT 2024 lengkap 9 golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT cair via KKS maupun PT Pos Indonesia.***