7. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 naik sebesar Rp3.372.362 atau 3,40%.
8. UMK Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 naik sebesar Rp.3.715.817,74 atau 4,35%
9. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 naik mencapai Rp.3.832.297 atau 4,26%.
Seperti diketahui, UMK tertinggi di Provinsi Bali tahun 2024 adalah Kota Samarinda sebesar Rp3.497.124,13 atau naik menjadi 5,04%.
Sebagai informasi, bahwa pembayaran gaji sesuai UMK berlaku satu bulan setelah diberlakukan atau pada bulan Februari 2024.
Itulah informasi mengenai Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK di Provinsi Bali 2024 per 1 Januari 2024, Kota Samarinda sebesar Rp3.497.124.***