Adapun penetapan UMK 2024 di Kalimantan Timur mengacu pada dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang tersebut membahas tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berikut daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur, yakni:
1. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 naik sebesar Rp3.497.124,13 atau 5,04%.
2. UMK Kota Balikpapan Tahun 2024 naik menjadi Rp3.475.595 atau 4,55% .
3. Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024 naik menjadi Rp3.549.307,67 atau 3,81%.
4. Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 Rp3.536.506,28 atau naik 4,18%.
Baca Juga: Terakhir 17 Januari, Ini Cara Sanggah Kuota Sekolah SNBP 2024
5. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 naik sebesar Rp3.515.324 atau 4,74%.
6. UMK Kutai Barat Tahun 2024 naik menjadi Rp3.711.017,82, atau 4,50%.