SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki beberapa pakaian dinas dan aturan penggunaan untuk masing-masing seragam. Lantas apa beda Pakaian Dinas Upacara (PDU) PDU 3 dengan PDU 1 Polri? Berikut ini penjelasannya.
Seragam Polri terdiri dari 4 pakaian dinas seperti tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Empat pakaian dinas Polri itu adalah, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Dinas Parade (PDP), Pakaian Dinas Harian (PDH), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Untuk PDU sendiri terbagi lagi menjadi 4 yang memiliki waktu sendiri-sendiri dalam penggunannya.
Aturan mengenai PDU Polri ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab 2 Pakaian Dinas Umum Pasal 5.
Aturan Penggunaan PDU Polri
PDU 1 digunakan untuk acara kenegaraan, upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, upacara Hari Bhayangkara, upacara pelantikan Presiden/Wakil Presiden, pelantikan menjadi Kapolri dan Perwira, acara penganugerahan tanda kehormatan, upacara penerimaan/pelepasan kunjungan resmi kepala negara asing, dan ziarah gabungan TNI/Polri
PDU 2 digunakan untuk acara resepsi kenegaraan, hari nasional, hari nasional negara lain, dan Hari Bhayangkara/Hari Ulang Tahun Tentara Negara Indonesia (HUT TNI)/angkatan perang negara lain dan acara resepsi lain sesuai kebutuhan.
PDU 3 digunakan untuk upacara perkawinan, upacara pemakaman, apel kehormatan dan renungan suci.
PDU 4 digunakan oleh pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan, sidang kode etik profesi Polri dan sidang disiplin; dan pejabat dan peserta upacara pembukaan pendidikan atau penutupan pendidikan, ziarah rombongan dan tabur bunga di laut.
Ciri dan Beda PDU 1, PDU 2, PDU 3, dan PDU 4 Polri
Antara PDU 1 dan PDU 3 memiliki kesamaan dalam warna dan atribut seragam yang dipakai yakni memakai jas lengan panjang, celana/bawahan, dan Pet Polri berwarna cokelat tua.
Hal yang membedakan antara PDU 1 dengan PDU 3 adalah, pada PDU 1 pemakaian tanda jasa besar di sebelah dada kiri pengguna, sementara pada PDU 3 memakai tanda jasa pita, pemakaian keduanya hanya bagi yang berhak.
PDU 2 memakai jas lengan panjang berwarna putih dancelana/bawahan berwarna hitam, serta tidak memakai pet.
Sementara PDU 4 memakai jas lengan pendek warna cokelat muda dengan celana panjang atau bawahan warna cokelat tua.
Jadi itulah kegunaan masing-masing PDU Polri, dan beda antara PDU 3 dengan PDU 1 Polri yang terletak pada penggunaan tanda jasanya. ***