Masukkan NISN dan NIK dan klik Cek Penerima PIP.
Nantinya akan muncul informasi apakah Anda merupakan penerima PIP atau bukan, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukan.
Jika tercatat sebagai penerima PIP, siswa bisa langsung konfirmasi ke pihak sekolah agar segera bisa dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP.
Besaran Dana PIP
Setiap jenjang pendidikan menerima besaran PIP yang berbeda, yakni:
Siswa SD/Sederajat: Rp450.000
Siswa SMP/Sederajat: Rp750.000
Siswa SMA/SMK/Sederajat: Rp1 juta
Dengan catatan, siswa kelas awal dan kelas akhir di masing-masing jenjang pendidikan hanya menerima dana PIP sebesar 50 persen dari angka di atas.