Pemberian dana PIP 2024 pada termin pertamakhusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang datanya bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif atau sudah menerima bantuan pendidikan ini pada tahun anggaran sebelumnya.
Termin Kedua (Mei - September)
Siswa yang menerima dana PIP 2024 pada termin kedua adalah peserta didik yang datanya bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta peserta didik yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP 2024 dan sudah melakukan aktivasi rekening. Sehingga, namanya sudah tercantum dalam SK Pemberian PIP.
Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Diumumkan Hari Ini, Cek Lolos atau Tidaknya di Sini
Termin Ketiga (Oktober - Desember)
Penyaluran dana PIP 2024 pada termin ketiga diberikan kepada peserta didik yang datanya bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang baru melakukan aktivasi rekening.
Jika menilik jadwal pencairan dana PIP di atas, jika ada murid penerima PIP dalam satu sekolah yang sudah menerima PIP pada Mei artinya dia merupakan penerima PIP termin kedua.
Jika belum menerima namun sudah masuk dalam SK Nominasi Penerima PIP dan baru melakukan aktivasi rekening, maka kemungkinan Anda atau anak Anda merupakan penerima PIP termin ketiga yang cair hingga Desember.
Cara Cek Daftar Penerima PIP
Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima PIP melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.