PENTING bagi Peserta SKD CPNS 2023, Ini Hal yang Wajib dan Dilarang Saat Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

- 8 November 2023, 07:00 WIB
Simak hal yang wajib dan dilarang bagi peserta tes SKD CPNS 2023 berikut ini.
Simak hal yang wajib dan dilarang bagi peserta tes SKD CPNS 2023 berikut ini. /cat.bkn.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam pelaksanaaan tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2023, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi selama ujian berlangsung. Apa saja?

SKD CPNS 2023 akan digelar mulai 9-18 November dengan metode ujian berbasis Computer Asissted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun waktu yang diberikan dalam tes SKD CPNS 2023 adalah 100 menit untuk mengerjakan 110 soal yang terdiri dari 3 materi utama, yakni Tes Inteligensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Ada Simulasi CAT BKN Tes CPNS 2023, Segera Daftar di Sini agar Lancar SKD, Cek Jadwal Sesuai Wilayah Anda

Tata Tertib CAT BKN SKD CPNS 2023

Melansir keterangan dari kanal Youtube resmi BKN, berikut ini adalah tata tertib yang harus dipatuhi peserta tes SKD:

Hal yang Wajib Dilakukan Peserta

  • Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai atau sesuai aturan dari instansi.
  • Peserta melakukan body checking oleh petugas sebelum memasuki ruang ujian
  • Peserta wajib untuk membawa e-KTP asli atau dokumen lain sesuai aturan yang berlaku dan Kartu Ujian.
  • Panitia seleksi instansi akan memberikan PIN resgistrasi sebelum jadwal seleksi dimulai dan
  • pemberian ini akan ditutup 5 menit sebelum ujian seleksi dimulai.
  • Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai ketentuan.
  • Panitia akan melakukan pengecekan kesesuaian diri peserta dengan foto pada kartu ujian.

Baca Juga: Bocoran Soal SKD CPNS 2023 TIU, TWK, TKP, Catat Passing Grade atau Nilai Ambang Batas agar Lolos ke Tahap SKB

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x