Ini 2 Berkas yang WAJIB Dibawa saat SKD CPNS 2023 selain Kartu Ujian, Apa saja?

- 5 November 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi. Berkas yang wajib dibawa saat SKD CPNS dan Seleksi Kompentensi PPPK 2023, serta aturan berpakaian.
Ilustrasi. Berkas yang wajib dibawa saat SKD CPNS dan Seleksi Kompentensi PPPK 2023, serta aturan berpakaian. /Tangkapan layar @cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 semakin dekat.

Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS akan dilakukan pada 9-18 November 2023.

Saat ini pemerintah dalam tahap mengumumkan peserta tes SKD CPNS 2023.

Bagi Anda yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dan menjadi peserta SKD CPNS maupun Seleksi Kompetensi PPPK 2023, perlu mengunduh Kartu Ujian di akun SSCASN BKN masing-masing.

Proses pengunduhan Kartu Ujian SKD CPNS bisa dilakukan mulai hari ini, Minggu, 5 November 2023.

Baca Juga: Bersaing dengan iPhone 11! Cek Spesifikasi dan Harga Samsung A54 5G November 2023

Jadwal serta lokasi ujian SKD CPNS 2023 akan tertera pada Kartu Ujian. Namun, BKN juga mengimbau peserta mengecek pengumuman di laman resmi masing-masing instansi yang dilamar untuk melihat jadwal sesi ujian SKD CPNS 2023.

Nantinya, peserta wajib datang 30 menit sebelum ujian SKD CPNS dimulai sebagaimana jadwal yang tertera.

Ada beberapa berkas yang perlu dibawa saat mengikuti SKD CPNS 2023.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x