Siapa yang Berhak Dapat Bantuan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah? Ini Kriteria, Syarat dan Waktu Penyaluran

- 19 Oktober 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi - Pemerintah akan segera membagikan bantuan rice cooker gratis.
Ilustrasi - Pemerintah akan segera membagikan bantuan rice cooker gratis. /FREEPIK/freepik

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang akhir tahun, pemerintah akan memberikan bantuan berupa alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker gratis kepada masyarakat.

Bantuan ini diberikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tujuan untuk mendorong peralihan ke alat memasak berbasis listrik, yang diharapkan lebih ramah lingkungan dan efisien dari segi energi.

Bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML).

Dana yang dialokasi untuk pengadaan rice cooker gratis adalah sebesar Rp347,5 miliar dan rencananya akan mulai didistribusikan mulai bulan November 2023 kepada sekitar 500 ribu penerima.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023 Libur? Ini Link Download Logo Resmi HSN dari Kemenag dan Maknanya

Siapa yang berhak mendapat bantuan rice cooker gratis?

Calon penerima rice cooker harus memenuhi syarat berikut untuk bisa menjadi penerima rice cooker dari pemerintah:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Selain 3 syarat di atas, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya seperti harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x