Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Tak Penuhi Syarat atau TMS? Jangan Panik, Ajukan Sanggah dengan Cara Ini

- 15 Oktober 2023, 11:05 WIB
Cara ajukan sanggah jika pelamar CPNS 2023 statusnya dinyatakan tak memenuhi syarat atau TMS.
Cara ajukan sanggah jika pelamar CPNS 2023 statusnya dinyatakan tak memenuhi syarat atau TMS. /vloveland/pixabay
  • Pada laman https://sscasn.bkn.go.id, klik tulisan Ajukan Sanggah, kemudian isi alasan sanggahan
  • Centang pada kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isi yang dibuat tidak sesuai dokumen
  • Klik Akhiri Proses Sanggah

Baca Juga: Bocoran Soal SKD CPNS 2023 TIU, TWK, TKP, Catat Passing Grade atau Nilai Ambang Batas agar Lolos ke Tahap SKB

  • Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak penuhi syarat disanggah', lalu klik tulisan Baiklah
  • Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
  • Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
  • Apabila sanggahan pelamar diterima, maka halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
  • Klik Cetak Kartu

Pelu dipahami, penyanggahan hasil seleksi administrasi ini hanya bisa dilakukan jika dirasa kesalahan bukan disebabkan kelalaian pelamar.

Apabila kesalahan terjadi atas kederobohan pelamar saat proses pendaftaran, maka tidak diperkenankan menggunakan fitur Ajukan Sanggah, karena hasil verifikasi dai verifikator tidak akan berubah.

Baca Juga: 10 Golongan Pensiunan PNS Ini Tetap Terima Gaji Pokok dan Tunjangan Tiap Bulan, Hari Tua Jadi Terjamin

Selanjutnya, jika sanggahan dilakukan melewati batas jadwal masa sanggah, yakni 19-23 Oktober 2023, maka sanggahan tidak akan diterima

Ingat, sanggah hasil seleksi administrasi ini hanya dapat dilakukan satu kali. Jadi perhatikan baik-baik dan lakukan kesempatan sanggah ini sebaik mungkin.

Itulah cara ajukan sanggah bagi pelamar CPNS 2023 yang berkas/dokumennya dinyatakan tak lolos atau berstatus TMS, lengkap dengan cara mengajukan sanggah di portal SSCASN BKN.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah