BKN Beri Rumus Atasi Kendala Dokumen dengan E Meterai agar Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

- 11 Oktober 2023, 10:06 WIB
BKN beri rumus bubuhkan e meterai dengan benar agar bisa lolos dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
BKN beri rumus bubuhkan e meterai dengan benar agar bisa lolos dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. /tangkap layar meterai-elektronik.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) beri rumus atasi kendala dokumen dengan e meterai (meterai elektronik), agar lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Dokumen pelamar CPNS dan PPPK 2023 akan diperiksa secara detail oleh panitia untuk menentukan apakah layak lolos seleksi administrasi atau tidak.

Adapun yang akan diperiksa adalah mulai dari kelengkapan berkas CPNS dan PPPK 2023 yang diminta, termasuk pembubuhan e meterai (meterai elektronik) yang benar sesuai ketentuan, mulai jenis hingga formatnya.

Bagi pelamar yang hingga saat ini masih gagal unggah dokumen menggunakan e meterai di portal SSCASN BKN, Simak rumus dan tips yang baru saja dibagikan oleh BKN melalui akun Twitter resminya @BKNgoid pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: DIPERPANJANG Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Portal SSCASN, Ini Jadwal Lengkap Terbaru dari BKN

“Teruntuk #SobatBKN warga planet X yang masih nyangkut pada persoalan dokumen beremeterai,

Rumusnya = TTD > Scan > Resize (buat ukurannya di tengah-tengah, jangan mepet karena e meterai memperbesar ukuran file, bisa bikin 600 - 800kb) > Tempel e meterai > Upload,” tulis akun Twitter BKN.

Jadi, berdasarkan umus yang diberikan BKN di atas, langkah pertama adalah awali dengan bubuhkan tanda tangan digital pada dokumen, lalu scan, dan kemudian resize (ubah ukuran dengan memperkecil atau memperbesar) sesuai syaratnya.

Baca Juga: 10 Sebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2023, Kapan Pengumuman Lolos Ikut Tahap SKD

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Twitter @BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x