Nama DKI Jakarta Diubah Usai IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Jadi Apa? Ini 13 Nama Lainnya yang Pernah Dipakai

- 16 September 2023, 10:43 WIB
DKI Jakarta bakal ganti nama usai IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur. Simak 13 nama lainnya yang penah dipakai berikut ini.
DKI Jakarta bakal ganti nama usai IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur. Simak 13 nama lainnya yang penah dipakai berikut ini. /jakarta.go.id

Mengutip laman Jakarta.go.id, berikut Sejarah Riwayat nama Jakarta:

Baca Juga: Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung Sudah Dibuka Hari Ini, untuk Umum atau Undangan?

  • Abad ke-14, bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.
  • 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta.
  • 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
  • 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Gemeente Batavia.
  • 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
  • 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan merubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
  • September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
  • 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.

Baca Juga: Aturan Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung, Ini yang Boleh dan Dilarang Dilakukan Penumpang, Kapan War Tiket?

  • 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta.
  • 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
  • 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.
  • 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
  • 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
  • 31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.

Baca Juga: Apa Syarat untuk Daftar Jadi Penerima KJP Plus Tahap 2 2023? Simak Selengkapnya di Sini

  • 30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibuokta Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota.

Demikian ulasan tentang nama DKI Jakarta yang akan diganti usai IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: jakarta.go.id Instagram @smindarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah