SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah nasib 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Apakah akan jadi PHK massal? Simak jawaban dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas berikut ini.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa mulai November 2023 tidak boleh ada lagi tenaga honorer.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2018.
Apabila pada November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer, maka bagaimana selanjutnya dengan nasib mereka yang berstatus honorer tersebut?
Banyak kabar beredar bahwa pemerintah akan melakukan pemberhentian atau PHK massal bagi tenaga honorer sesuai aturan yang tertuang dalam UU dan PP tersebut.
Menpan RB Azwar Anas memastikan, tidak akan ada penghapusan atau PHK massal sebanyak 2,3 juta tenaga honorer, seperti yang sebelumnya diisukan akan dilakukan pada November 2023 mendatang.
"Nanti di November ini tidak akan ada PHK massal untuk 2,3 juta ini (tenaga honorer),” kata Menpan RB Azwar Anas, dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA, Jumat, 15 September 2023.