Selanjutnya, Azwar Anas mengatakan, jika penghapusan tenaga honorer dilakukan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada setiap aspek pelayanan publik, termasuk tingginya angka pengangguran.
Hal ini mengingat ada banyak pegawai berstatus tenaga honorer yang melayani sektor-sektor vital di pelayanan publik.
Menpan RB Azwar Anas juga mengingatkan kembali terkait arahan yang diberikan Presiden Jokowi soal tenaga honorer ini.
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal," katanya, dikutip Seputarlampung.com dari Menpan.go.id, Jumat, 15 September 2023.
Lebih lanjut, Azwar Anas memastikan, selain tidak ada pemberhentian massal (PHK), juga tidak akan ada pengurangan pendapatan.
Baca Juga: HORE! Fresh Graduate Golongan Ini Jadi Formasi Prioritas Penerimaan CPNS 2023, Anda Termasuk?
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, mengatakan opsi yang disiapkan ada pada revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga Non ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran," kata Alex dalam Uji Publik RUU ASN, dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Selasa, 8 Agustus 2023.
Disebutkan bahwa, Presiden Jokowi ingin 2,3 juta tenaga honorer itu tetap bisa bekerja seperti biasa guna mencegah terjadinya pengangguran.