SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak 2 cara buat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian lengkap cara perpanjang berikut ini. Siapkan dokumen yang jadi syaratnya. Berapakah biaya pembuatannya?
SKCK merupakan sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Dokumen SKCK ini sangat diperlukan dalam berbagai urusan administrasi, mulai untuk keperluan melamar kerja hingga jadi syarat pemberkasan CPNS ketika lolos seleksi.
SKCK memuat catatan riwayat sikap dan kelakuan seseorang, yang dapat dijadikan bukti bahwa seseorang itu berperilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal berdasarkan catatan resmi di kepolisian.
Dokumen yang diperlukan untuk bisa membuat SKCK adalah sebagi beikut:
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.