Berlaku Mulai Hari ini Senin 21 Agustus 2023, Siapa Saja ASN di Jakarta yang Bisa Kerja dari Rumah atau WFH?

- 21 Agustus 2023, 06:24 WIB
Polusi Jakarta, WFH Kembali Diberlakukan mulai hari ini.
Polusi Jakarta, WFH Kembali Diberlakukan mulai hari ini. /Antara news/ Yulius Satria Wijaya/

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Berdasarkan surat yang ditandatangani pada 16 Agustus 2023 itu, kebijakan WFH untuk ASN di DKI Jakarta dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Baca Juga: Wisata di Bandung yang Cocok untuk Liburan Keluarga Plus Rekomendasi Penginapan RedDoorz dan OYO

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas dikutip dari menpan.go.id.

Pembagian WFH dan WFO saat KTT ASEAN 28 Agustus-7 September 2023 adalah sebagai berikut: persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Adapun untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

Kualitas udara di Jakarta akhir-akhir ini yang terbilang sangat buruk membuat pemerintah harus mengambil kebijakan di atas.

Baca Juga: CPNS 2023 dan Peluang Emas Tingkatkan Karier, Ini Keuntungan Jadi PPPK dan Gaji yang Menggiurkan

Sebagaimana dikabarkan, Jakarta bahkan sempat menduduki peringkat 10 besar negara dengan polusi udara terburuk 2023.

Data Iqair.com pada 19 Agustus 2023, pukul 6.30 WIB, menyebutkan ranking indeks polusi udara Jakarta berada di urutan pertama, mencapai 166 AQI US. Di posisi kedua ada Baghdad (Iraq) dengan 141 AQI US.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah