Berlaku Mulai Hari ini Senin 21 Agustus 2023, Siapa Saja ASN di Jakarta yang Bisa Kerja dari Rumah atau WFH?

- 21 Agustus 2023, 06:24 WIB
Polusi Jakarta, WFH Kembali Diberlakukan mulai hari ini.
Polusi Jakarta, WFH Kembali Diberlakukan mulai hari ini. /Antara news/ Yulius Satria Wijaya/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kondisi udara yang semakin buruk di DKI Jakarta akhirnya membuat pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan WFH bagi sebagian ASN di Jakarta tersebut mulai berlaku hari ini Senin, 21 Agustus 2023.

Skema yang digunakan adalah 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara fisik di kantor.

ASN yang bisa WFH adalah pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. ASN yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tidak diperkenankan bekerja dari rumah (WFH), seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, uji coba WFH terhadap ASN direncanakan dilakukan selama tiga bulan, mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober 2023.

Adapun selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada 4-7 September, Pemprov DKI Jakarta memutuskan sebanyak 75 persen ASN bekerja dari rumah dan siswa bersekolah dari rumah.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Ada di Angka 117 AQI US dan Berwarna Oranye per Hari Ini, Apa Artinya?

"Selama periode 4 sampai 7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah. Bahkan untuk ASN akan kita tingkatkan sampai 75 persen," kata Heru sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x