SEPUTARLAMPUNG.COM -Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait, telah menyelesaikan telaahan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.
Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada tahun 2022 dengan sistem pemeringkatan atau ranking untuk jabatan-jabatan yang formasi kepegawaian belum terpenuhi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.
Artinya, jika jabatan sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini diberlakukan terutama bagi peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah lama mengabdi.
Kebijakan reformulasi tersebut dilaksanakan dengan mempertahankan kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan akan diterapkan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.