Henki mengatakan, 3 anggota Polri yang ditangkap adalah sebagai berikut:
1. Bripka Reynaldi Prakoso anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya
2. Bripka Syarif Mukhsin anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten
3. Iptu Muhamad Yudi Saputra Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara
Hengki mengatakan 3 oknum polisi tersebut ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Di mana senpi itu dibeli secara online.
Kepemilikan senpi ilegal itulah yang membuat ketiga oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
"Motifnya, saya tegaskan lagi tidak ada hubungannya dengan teror. Pertama tidak masuk dalam jaringan, kemudian juga niatnya, mens rea [niat jahat] terornya juga tidak ada karena memang tidak saling mengenal [dengan DE]," jelas Hengki.
Contohnya saja terkait motif pembelian senpi yang dilakukan oleh Reynaldi.
"Motif Reynaldi itu tidak ada hubungannya [dengan tersangka terorisme], dia hanya hobi senjata aja," ujarnya.