Honorer Tak Bisa Kerja mulai 28 November 2023, Menteri PANRB Siapkan Lowongan di Rekrutmen CPNS-PPPK 2023

- 10 Agustus 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi Honorer. Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, honorer bisa daftar PPPK Guru dan tenaga kesehatan.
Ilustrasi Honorer. Pemerintah buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, honorer bisa daftar PPPK Guru dan tenaga kesehatan. /BKN

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau tenaga honorer per 28 November 2023.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangku kepentingan akan memberi peluang dan lowongan kerja untuk tenaga honorer.

Diketahui bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia membengkak dari perkiraan pemerintah.

Setelah didata melalui Pendataan Non ASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang.

Baca Juga: Makin Dikenal karena Lagu 'PAN PAN PAN', Total Kekayaan Mendag Zulkifli Hasan Capai Rp27 Miliar tanpa Utang!

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang gencar membahas solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN atau tenaga honorer sebelum tenggat waktu, yakni 28 November 2023.

Kabar baiknya, 2,3 juta honorer ini tidak akan di-PHK sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat, 4 Agustus 2023 dikutip Seputarlampung.com.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x