SEPUTARLAMPUNG.COM - Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau tenaga honorer per 28 November 2023.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangku kepentingan akan memberi peluang dan lowongan kerja untuk tenaga honorer.
Diketahui bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia membengkak dari perkiraan pemerintah.
Setelah didata melalui Pendataan Non ASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang gencar membahas solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN atau tenaga honorer sebelum tenggat waktu, yakni 28 November 2023.
Kabar baiknya, 2,3 juta honorer ini tidak akan di-PHK sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat, 4 Agustus 2023 dikutip Seputarlampung.com.