Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kapan Dibuka? Ini Formasi Jabatan, Kuota, dan Dokumen yang Disiapkan

- 9 Agustus 2023, 15:15 WIB
Pemerintah akan buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Simak jadwal, syarat, formasi jabatan, kuota, dan dokumen yang diperlukan di sini.
Pemerintah akan buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Simak jadwal, syarat, formasi jabatan, kuota, dan dokumen yang diperlukan di sini. /Tangkap Layar Instagram @cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau CPNS dan PPPK 2023. Kapan pendaftarannya dibuka? Ini formasi jabatan, kuota, dan dokumen yang harus disiapkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, seperti dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Adapun jumlah formasi ASN akan dibuka sebanyak 572.496 orang untuk 72 instansi, pemerintah pusat 78.862 orang dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 orang.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kejaksanaan Segera Buka, Ini Bocoran Formasi dan Syaratnya

Kuota dan Formasi CPNS 2023

Berikut kuota dan formasi jabatan yang dibuka dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2023:

Pemerintah Pusat

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x