Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kapan Dibuka? Ini Formasi Jabatan, Kuota, dan Dokumen yang Disiapkan

- 9 Agustus 2023, 15:15 WIB
Pemerintah akan buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Simak jadwal, syarat, formasi jabatan, kuota, dan dokumen yang diperlukan di sini.
Pemerintah akan buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Simak jadwal, syarat, formasi jabatan, kuota, dan dokumen yang diperlukan di sini. /Tangkap Layar Instagram @cpnsindonesia.id

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS yang dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut syarat CPNS secara umum:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS, serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

- Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Baca Juga: Tak Ada 'PHK' Massal, Bagaimana Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer, Jadi Dihapus atau Tidak?  Ini Kata Menpan RB

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah