Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kapan Dibuka? Ini Formasi Jabatan, Kuota, dan Dokumen yang Disiapkan

- 9 Agustus 2023, 15:15 WIB
Pemerintah akan buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Simak jadwal, syarat, formasi jabatan, kuota, dan dokumen yang diperlukan di sini.
Pemerintah akan buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Simak jadwal, syarat, formasi jabatan, kuota, dan dokumen yang diperlukan di sini. /Tangkap Layar Instagram @cpnsindonesia.id

Hingga saat ini jadwal pasti dimulainya pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan oleh Pemerintah. Namun kabarnya akan dibuka pada September 2023 mendatang.

Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk daftar CPNS 2023:

- Foto ataupun scan KTP elektronik.

- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham Dibuka untuk Lulusan Apa Saja? Simak Pernyataan Resminya

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah