SEPUTARLAMPUNG.COM – Tidak ada pemberhentian atau PKH massal, lantas bagaimanakah nasib 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia? Apakah jadi dihapus atau tidak, Simak penjelasan Menpan RB berikut ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan bahwa nantinya tidak akan ada lagi golongan tenaga honore mulai November 2023.
Aturan tentang akan dihapuskannya tenaga honorer pada November 2023 ini tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2018.
Terkait penghapusan ini, Menpan RB Azwar Anas pun membeberkan soal kelanjutan nasib dari 2,3 juta tenaga honorer seiring adanya aturan tak boleh ada lagi tenaga Non ASN.
Banyak kabar beredar bahwa pemerintah akan melakukan pemberhentian atau PHK massal bagi golongan tenaga honorer.
Soal kabar tersebut, Menpan RB Azwar Anas telah membantahnya dan mengingatkan kembali terkait arahan presiden.
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal," katanya, dikutip Seputarlampung.com dari Menpan.go.id, Selasa, 8 Agustus 2023.