Tak Ada 'PHK' Massal, Bagaimana Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer, Jadi Dihapus atau Tidak?  Ini Kata Menpan RB

- 8 Agustus 2023, 14:30 WIB
 Pemerintah pastikan tak ada PHK massal, lalu bagaimana nasib 2,3 juta tenaga honorer ke depannya? Ini penjelasan Menpan RB.
Pemerintah pastikan tak ada PHK massal, lalu bagaimana nasib 2,3 juta tenaga honorer ke depannya? Ini penjelasan Menpan RB. /sscasn.bkn.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tidak ada pemberhentian atau PKH massal, lantas bagaimanakah nasib 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia? Apakah jadi dihapus atau tidak, Simak penjelasan Menpan RB berikut ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan bahwa nantinya tidak akan ada lagi golongan tenaga honore mulai November 2023.

Aturan tentang akan dihapuskannya tenaga honorer pada November 2023 ini tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2018.

Terkait penghapusan ini, Menpan RB Azwar Anas pun membeberkan soal kelanjutan nasib dari 2,3 juta tenaga honorer seiring adanya aturan tak boleh ada lagi tenaga Non ASN.

Baca Juga: Link Cara Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara HUT RI ke-78, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Banyak kabar beredar bahwa pemerintah akan melakukan pemberhentian atau PHK massal bagi golongan tenaga honorer.

Soal kabar tersebut, Menpan RB Azwar Anas telah membantahnya dan mengingatkan kembali terkait arahan presiden.

"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal," katanya, dikutip Seputarlampung.com dari Menpan.go.id, Selasa, 8 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x