Siapkan Dokumen Ini! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kejaksanaan Segera Buka, Ini Bocoran Formasi dan Syaratnya

- 2 Agustus 2023, 12:45 WIB
Simak info pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Kejaksaan berikut ini. Inilah bocoran formasi lengkap syarat dan berkas yang diperlukan.
Simak info pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Kejaksaan berikut ini. Inilah bocoran formasi lengkap syarat dan berkas yang diperlukan. //bkn.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak info penting tentang akan dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan di sini. Inilah bocoran formasi lengkap syarat yang harus dipenuhi. Siapkan berkas berikut ini.

Salah satu instansi pemerintah yang akan buka pendaftarakan buka rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 adalah Kejaksaan.

Hal ini dipastikan lantaran Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo telah mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

"Jadi kami beberapa bulan lalu memang sudah membentuk tim dalam rangka untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS Kejaksaan," kata Hermon Dekristo, dikutip Seputarlampung.com dari kanal YouTube KEJAKSAAN RI, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: TERKINI: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka untuk 1 Juta Lebih Formasi Jabatan, Ini Kuota, Syarat, dan Dokumennya

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas telah menegaskan bahwa tahun ini akan dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 untuk 1.030.751 orang (formasi jabatan).

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023," kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, seperti dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Terkait pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, pihak Kejaksaan telah mengusulkan sekitar 7.846 usulan kuota CPNS kepada KemenPAN-RB sehubungan sedang dibutuhkannya banyak tenaga jaksa di lingkungannya.

"Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun," kata Hermon.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Ini Cara Cek Nama di Database BKN yang Diangkat Jadi PNS tanpa Tes CPNS

Berikut bocoran formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2023, yang juga terbuka bagi lulusan SMA hingga S1:

- Jaksa: 2000 formasi (S1 Ilmu Hukum)

- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi (SMA Sederajat semua jurusan)

- Pengelola barang bukti: 1.446 formasi (D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, D3 Sekretaris)

- Tenaga Kesehatan: 249 formasi

- Penjaga tahanan: 2.258 formasi (SMA Sederajat semua jurusan)

Baca Juga: Resmi! Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Kejaksaan RI, Pendaftaran Dibuka Kapan?

Syarat CPNS 2023

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS yang dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut syarat CPNS secara umum:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS, serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham Dibuka untuk Lulusan Apa Saja? Simak Pernyataan Resminya

- Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Hingga saat ini jadwal pasti dimulainya pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan oleh Pemerintah. Namun, diperkirakan akan mulai dibuka pada September mendatang.

Anda bisa mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pesyaratan pelamar dari sekarang agar lancer saat pendaftaran dibuka nanti.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka untuk Fresh Graduate dengan Syarat Tertentu, Formasi Apa yang Tersedia?

Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk daftar CPNS 2023:

- Foto ataupun scan KTP elektronik.

- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian info terkini soal pembukaan CPNS dan PPPK 2023 Kejakasaan lengkap bocoran foomasi, syarat, dan dokumennya.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenpan RB peraturan.bpk.go.id Youtube Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah