Beasiswa KJMU Tahap 1 2023 Telah Cair, Dana Hangus jika Cuti Akademik? Ini 8 Hal yang Membuat Bantuan Dicabut

- 12 Juni 2023, 14:35 WIB
Dana beasiswa KJMU tahap 1 2023 telah cair. Apakah bantuan hangis jika mahasiswa cuti akademik? Ini 8 hal yang sebabkan bantuan dicabut.
Dana beasiswa KJMU tahap 1 2023 telah cair. Apakah bantuan hangis jika mahasiswa cuti akademik? Ini 8 hal yang sebabkan bantuan dicabut. /instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana beasiswa pendidkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 1 2023 telah cair sejak 30 Mei 2023. Namun 8 hal ini bisa membuat dana bantuan dicabut. Apakah termasuk jika mahasiswa cuti akademik?

Sebagai informasi, beasiswa pendidikan KJMU tahap 1 2023 diberikan kepada mahasiwa di PTN dan PTS dengan kategori berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, namun memiliki prestasi akademik yang bagus.

Jika mahasiswa dinyatakan jadi penerima dana beasiswa pendidikan KJMU tahap 2023, maka akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dengan total hingga Rp9 juta per semester, yang dibagikan per bulan sebesar Rp1,5 juta.

Bagaimana nasib dana bantuan beasiswa pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini, jika dalam satu kondisi, mahasiswa penerima KJMU cuti akademik?

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juni Sudah Cair di Bank DKI, Mengapa Data Tak Ditemukan di kjp.jakarta.go.id?

Pihak penyelenggara telah menetapkan aturan soal penerima dana beasiswa KJMU, termasuk sebab yang bisa membatalkan penerimaan dana bantuan.

Mengutip dai laman resmi kjp.jakarta.go.id, setidaknya ada 8 hal yang bisa menyebabkan dana beasiswa KJMU tahap 1 2023 dicabut dari penerimanya.

Berikut hal yang membuat dana KJMU tahap 1 2023 Anda dicabut atau otomatis hangus:

  1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
  2. Mahasiswa cuti akademik;
  3. Mahasiswa melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
  4. Mahasiswa melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
  5. Mahasiswa pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
  6. Mahasiswa melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
  7. Mahasiswa diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
  8. Mahasiswa menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2023 PTN dan PTS: Siapkan 7 Berkas Ini, Ada Uang Bantuan hingga Rp12 Juta

Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap 1 2023

 

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Bagi penerima baru KJMU tahap 1 2023, diminta untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. Baru setelah bisa mencairkan dana bantuan yang diberikan.

Baca Juga: CEK! BLT PKH dan BPNT Mei-Juni 2023 Sudah Cair di 11 Daerah Ini, Ada Daerah Anda? Cek Saldo BRI, BNI, Mandiri

Demikianlah informasi mengenai info terbaru pencairan dana bantuan KJMU tahap 1 2023 lengkap alasan yang membuat dana beasiswa ini dicabut dari penerimanya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah