Mengutip keterangan yang diinformasikan PT Taspen melalui Instagram resminta, pembayaran gaji ke-13 bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan.
Potongan akan dilakukan jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan Mei 2023, maka gaji ke-13 2023 akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.
Baca Juga: Mengapa Dana PIP 2023 Batal Cair? Ini 10 Sebab dan Update Pencairan hingga Hari Ini di BRI BNI BSI
Peserta PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.
Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke-13 bagi ASN hingga Pensiunan PNS lengkap dengan golongan yang akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah, yang dikabarkan mulai cair paling cepat 5 Juni 2023.***