Gaji ke-13 Cair Juni 2023 bagi ASN hingga Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening? Ini 9 Golongan yang Dapat

- 6 Juni 2023, 10:00 WIB
ASN hingga Pensiunan PNS akan terima gaji ke-13 mulai Juni 2023. Simak golongan pegawai apa saja yang akan mendapatkannya.
ASN hingga Pensiunan PNS akan terima gaji ke-13 mulai Juni 2023. Simak golongan pegawai apa saja yang akan mendapatkannya. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan gaji ke13 cair Juni 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini 9 golongan yang akan mendapatkannya.

Aturan terkait pembayaran gaji ke-13 bagi ASN hingga Pensiunan PNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 39 Tahun 2023.

Sesuai PMK 39 Tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan PNS dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.

Baca Juga: CAIR Gaji ke-13 Hari Ini bagi ASN hingga Pensiunan PNS Janda dan Duda? Simak Ketentuannya di Sini

Kemudian, jika pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023 adalah sebagai berikut:

  1. PNS dan calon PNS (CPNS).
  2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  3. Prajurit TNI.
  4. Anggota Polri.
  5. Pejabat negara.
  6. Pensiunan.
  7. Penerima pensiun.
  8. Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  9. Penerima tunjangan pokok.

Baca Juga: Cek NISN dan NIK, Dana PIP 2023 Termin 2 Cair di Bulan Ini, Wajib Aktivasi Rekening Simpel sebelum Tanggal Ini

Nominal gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji (tunjangan keluarga, pangan, struktural fungsional, atau tunjangan lainnya).

Mengutip keterangan yang diinformasikan PT Taspen melalui Instagram resminta, pembayaran gaji ke-13 bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan.

Potongan akan dilakukan jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan Mei 2023, maka gaji ke-13 2023 akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.

Baca Juga: Mengapa Dana PIP 2023 Batal Cair? Ini 10 Sebab dan Update Pencairan hingga Hari Ini di BRI BNI BSI

Peserta PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.

Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke-13 bagi ASN hingga Pensiunan PNS lengkap dengan golongan yang akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah, yang dikabarkan mulai cair paling cepat 5 Juni 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @taspen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x