IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Dengan adanya gaji ke-13 pada Juni 2023, maka diharapkan bisa membantu keuangan dan biaya yang harus dikeluarkan para abdi negara dan masyarakat tersebut. Terutama yang pada bulan Juni butuh pengeluaran dana untuk PPDB 2023.
Sayangnya, tidak semua pegawai pemerintahan bisa dapat gaji ke-13 ini. Siapa sajakah mereka?
Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:
- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.