Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Mulai Dicairkan 30 Mei, Ada Aturan Baru untuk Gunakan Uangnya, Sudah Tahu?

- 31 Mei 2023, 22:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair, ada aturan baru terkait penggunaan uangnya
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair, ada aturan baru terkait penggunaan uangnya /Rika Widiastuti/Seputarlampung

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.

- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin maksimal hanya bisa ditarik tunai sebesar Rp100.000 per bulan.

Baca Juga: Ini Sejarah dan Kronologi Singkat Hari Lahir Pancasila, Lengkap Link Twibbon Harlah Pancasila 1 Juni 2023

Sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Disdik DKI Jakarta JakOne Mobile


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x