Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Mulai Dicairkan 30 Mei, Ada Aturan Baru untuk Gunakan Uangnya, Sudah Tahu?

- 31 Mei 2023, 22:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair, ada aturan baru terkait penggunaan uangnya
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair, ada aturan baru terkait penggunaan uangnya /Rika Widiastuti/Seputarlampung

- SMK: 107.027 siswa

- PKBM: 1.866 siswa

Siswa SD-PKBM bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Ikuti petunjuk yang ada seperti mengisi NIK, Pilih Tahun Penyaluran, dan Pilih Tahap Penyaluran.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini, 1 Juni 2023: Jam Tayang-Sinopsis ‘Elysium’ dan ‘I Am Wrath’ di Bioskop Trans TV

Perubahan Aturan Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Mengutip dari unggahan pada akun Instagram resmi jakone.mobile, ada perubahan dalam penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023 yang perlu diperhantikan oleh siswa penerimanya, yakni:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Disdik DKI Jakarta JakOne Mobile


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x