Sebagai catatan, dana PKH tahap 2 2023 dicairkan melalui 2 mekanisme, yakni:
1. Dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan menggunakan salah satu rekening Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BSI, BTN dan Mandiri.
2. Disalurkan melalui PT. Pos Indonesia melalui surat undangan pencairan dana di Kantor Pos terdekat.
Itulah informasi mengenai 2 cara mudah untuk mengecek daftar nama penerima PKH tahap 2 2023 melalui HP.***