Berikut 9 sebab batalnya pencairan dana PIP 2023:
- Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik ternyata bukan lagi berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK ternyata tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
- Peserta didik tidak punya SK nominasi penerima PIP
- Peserta didik tidak punya SK pemberian PIP
- Peserta didik tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
- Peserta didik yang terbukti menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
- Peserta didik yang putus sekolah
- Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
Baca Juga: Siswa Punya KIP tapi Tidak Menjadi Penerima PIP lagi pada Tahun 2023, Apa Sebabnya? Cek di Sini
Bagi Anda yang ingin tahu apakah jadi penerima dana PIP 2023, bisa cek nama dengan NISN melalui portal resmi Kemdikbud dengan langkah berikut ini:
- Masuk atau buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, isikan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Perlu diketahui, setiap siswa hanya menerima dana PIP 2023 ini sekali dalam setahun dengan besaran yang disesuaikan jenjang pendidikan.
Adapun penarikan dana PIP 2023 yang telah disalurkan Pemerintah bisa diambil melalui bank BUMN yang ditunjuk mendistribusikan dana bantuan ke setiap siswa, yakni BRI dan BNI.