Siswa Punya KIP tapi Tidak Menjadi Penerima PIP lagi pada Tahun 2023, Apa Sebabnya? Cek di Sini

- 22 Mei 2023, 08:50 WIB
Tidak menjadi penerima PIP lagi padahal memiliki KIP, apa sebabnya? Cek di sini
Tidak menjadi penerima PIP lagi padahal memiliki KIP, apa sebabnya? Cek di sini / /Kolase: Instagram sobatpip/pip.kemdikbud.go.id/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Salah satu syarat agar siswa bisa menjadi penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun ternyata, pada tahun 2023 ini ada siswa yang sebelumnya sudah memiliki KIP namun tidak menjadi penerima PIP lagi. Apa sebabnya?

Diketahui, PIP 2023 merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu.

Bantuan PIP 2023 ditargetkan cair kepada 14 juta peserta didik SD hingga SMA sederajat.

Baca Juga: Diberikan untuk 133.600 Anak Yatim Piatu pada 2023, Cek Nama Penerima BLT Atensi Anak Yapi di Link Ini

Hingga 21 Mei 2023, sebanyak 6.432.461 siswa dari jenjang SD hingga SMA sederajat telah menerima bantuan ini.

Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dilalui agar siswa bisa menjadi penerima PIP 2023.

Salah satunya, siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP diberikan kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui jalur DTKS Kemensos.

Selain melalui jalur DTKS Kemensos, siswa juga bisa mendaftar PIP 2023 melalui jalur usulan dinas atau pemangku kepentingan. Siswa yang melalui jalur ini biasanya tidak mendapatkan KIP.

Baca Juga: Ini 19 Kampus Swasta Terbaik di Sulawesi Selatan Versi UniRank 2023, Rekomendasi bagi Lulusan SMA Sederajat

Mengapa siswa tidak dapat PIP 2023 lagi padahal punya KIP?

Hal ini bisa terjadi karena nama siswa tidak lagi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Nama siswa tidak lagi terdaftar di DTKS bisa jadi karena berdasarkan pembaruan data yang rutin dilakukan oleh Kemensos, didapatkan 2 hasil berikut:

1. Siswa dianggap sudah mampu dan tidak layak dapat bantuan.

2. Siswa pindah alamat domisili dan alamat KK sehingga namanya tidak lagi terdaftar di DTKS setempat.

Untuk memastikan apakah siswa masih menjadi penerima PIP 2023, siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui cara berikut:

- Akses laman cek penerima PIP

- Temukan kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, informasi mengenai penerima akan segera terlihat.

Jika siswa masih ditetapkan sebagai penerima PIP pada tahun 2023 ini, maka akan muncul info keterangan tahun pemberian dana PIP.***

 

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x